Latest Entries »
KEPUTUSAN KONGRES XVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 08.KONGRES XVI.PMII.03.2008
Tentang:
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan KONGRES XVI Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah :
| Menimbang | : |
|
| Mengingat | : | Hasil Kongres XVI PMII di Batam 2008 |
| Memperhatikan | : | Hasil-hasil siding pleno Kongres XVI PMII tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. |
|
MEMUTUSKAN
|
||
| Menetapkan | : |
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Batam
Pada tanggal : 24 Maret 2008
Pimpinan Kongres XVI
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Hery Haryanto Azumi Muhammad Rodli Kaelani
Ketua Umum Sekretaris Jendral
ANGGARAN DASAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Mukaddimah
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
- PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
- PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII Berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independensi dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
Usaha
- Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
- Anggota PMII
- Kader PMII
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari :
- Pengurus Besar (PB)
- Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
- Pengurus Cabang (PC)
- Pengurus Komisariat (PK)
- Pengurus rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi terdiri dari :
- Kongres
- Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
- Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
- Konferensi Koordinator Cabang (Konferkoorcab)
- Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
- Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Mukerkoorcab)
- Konferensi Cabang (Konfercab)
- Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
- Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
- Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
- Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
- Kongres Luar Biasa (KLB)
- Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konferkoorcab-LB)
- Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
- Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
- Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTAR-LB).
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
- Pengembangan dan pemberdayaan perempuan diwujudkan dalam badan semi otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan perempuan PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender yang dibentuk berdasarkan asas lokalitas kebutuhan.
- selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh Kongres dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 11
- Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
- Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
- Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam Pancasila.
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan ke dalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
- Keislaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah.
- Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat positif.
- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia
- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk masyarakat.
- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, baik secara perorangan maupaun kelompok.
- Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat kemampuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang strukturnya disesuaikan dengan hirarki struktur PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum. Lembaga ini bersifat hirarkis dan bertanggung jawab pada pleno PMII. Hubungan antara PMII dengan badan semi otonom ditunjukkan dengan garis koordinasi, konsultasi dan instruksi. Selanjutnya ketentuan lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan organisasi.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
- Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
- Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukkan identitas PMII.
- Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam Peraturan organisasi.
- Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII.
BAB II
USAHA
Pasal 2
- Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
- Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
- Meningkatkan kwalitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
- Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
- Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
- Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
Bagian I
Anggota
Pasal 3
- Anggota Biasa adalah :
- Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat.
- Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar sarjana S1, S2, atau S3 tetapi belum melampau jangka waktu 3 (tiga) tahun.
- Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.
- Kader adalah :
- Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan (PKD) dan followup-nya
- Sebagaimana pada ayat (2) point (a) baik yang menjadi pengurus rayon dan seterusnya maupun yang telah menggetahui kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah profesional.
Bagian II
Penerimaan Anggota
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
- Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang dan panitia pelaksana.
- Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan.
- Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut di atas.
- Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi, kepada anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
Pasal 5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara:
- Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD.
- Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
Bagian III
Masa Keanggotaan
Pasal 6
- Anggota berakhir masa keanggotaan :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
- Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
- Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ART ini.
- Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
- Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
- Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut alumni PMII
- Hubungan PMII dan alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan, kesetaraan dan kwalitatif.
Bagian IV
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 7
Hak Anggota :
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
Kewajiban anggota :
- Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh pengurus cabang.
- Mematuhi AD/ART, NDP, paradigma pergerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
- Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, negara dan organisasi.
Pasal 8
Hak kader :
- Berhak memilih dan dipilih
- Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
- Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan.
Kewajiban kader :
- Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekaysa sosial secara sehat mulia.
- Membayar uang pangkal dan iuran ada setiap bulan dan besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
- Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, paradigma pegerakan dan produk hukum organisasi lainnya.
- Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.
Bagian V
Perangkapan Keanggotaan dan Jabatan
Pasal 9
- Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII.
- Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan atau calon Bupati/wali kota.
- Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat 1 dan 2 di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan
Bagian VI
Penghargaan dan Sanksi Organisasi
Pasal 10
Penghargaan
- Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
- Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi Organisasi
- Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik organisasi.
- Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
- Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan.
- Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam PO.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian I
Struktur Organisasi
Pasal 12
Struktur Organisasi PMII adalah :
- Pengurus Besar (PB)
- Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
- Pengurus Cabang (PC)
- Pengurus Komisariat (PK)
- Pengurus Rayon (PR)
Bagian II
Susunan, Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus
Pasal 13
Pengurus Besar :
- Pengurus Besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.
- Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun.
- Pengurus Besar teridiri dari :
- Ketua Umum
- Ketua-ketua sebanyak 10 (sepuluh) orang
- Sekretaris Jenderal
- Sekretaris-sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang
- Bendahara umum
- Wakil Bendahara
- Pengurus Lembaga
- Ketua-ketua seperti yang dimaksudkan ayat 3 (tiga) point b membidangi
- Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
- Penataan aparatur organisasi
- Pengembangan pemikiran dan IPTEK
- Hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama
- Komunikasi dan pengembangan pesantren
- Hubungan luar negeri dan kerjasama internasional
- Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
- Komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi
- Advokasi kebijakan publik
- Korps PMII Putri
- Ketua Umum PB dipilih oleh Kongres.
- Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
- Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang :
- Ketua Umum memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat kepangurusan secara lengkap dibantu 6 orang formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
- Pengurus Besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan Kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan–peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina Nasional (Mabinas).
- Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
- Persyaratan Pengurus Besar adalah :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
- Pernah aktif dikepengurusan PKC dan atau PC minimal satu periode.
- Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.
- Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
- PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
- Wilayah koordinasi PKC minimal satu propinsi.
- PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
- PKCberkedudukan di ibukota propinsi.
- Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
- PKC terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah kordinasi.
- PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 sekretaris, bendahara umum dan 1 wakil bendahara dan biro-biro.
- Bidang-bidang PKC: bidang internal, bidang eksternal dan KOPRI.
- Bidang internal meliputi, kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian, pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
- Bidang eksternal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, hubungan dan kerja sama LSM, dan avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
- Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koordinator Cabang (Konferkoorcab).
- Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konferkoorcab dalam waktu selambatnya 3x 24 jam.
- PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.
- Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
- Persyaratan kepengurusan PKC:
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
- Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode.
- Mendapat rekomendasi dari cabang yang bersangkutan.
- Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan PKC secara tertulis.
- PKC memiliki tugas dan wewenang:
- PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
- PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres, keputusan Konferkoorcab, peraturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran-saran Majelis Pembina Daerah (Mabinda).
- PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
- Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
- Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
- Pengurus Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kota di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat
- Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 2 (dua) komisariat
- Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan, PC dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim
- Masa jabatan PC adalah setahun.
- Pengurus Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program minimum.
- Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan Pelatihan kader formal.
- Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu setengah tahun menyelenggrakan konferensi cabang.
- Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PB melalui rekomendasi PKC.
- Apabila cabang yang belum ada PKC-nya maka dapat meminta langsung dari PB.
- PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua Bidang Internal, Ketua KOPRI, sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan internal, bendahara dan wakil bendahara, dan departemen-departemen.
- Bidang internal meliputi kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
- Bidang ekstenal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, informasi, hubungan dan kerjasama LSM dan advokasi, HAM dan lingkungan hidup
- Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat profesi, hobi dan lain sebagainya.
- Ketua Umum diplih oleh konferensi cabang.
- Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
- Ketua Umum PC tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
- Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang :
- Menjalankan keputusan AD/ART Kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina Cabang (Mabincab).
- Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
- Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
- Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
- Persyaratan Pengurus Cabang :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif di kepengurusan Pengurus Komisariat (PK) atau Pengurus Rayon (PR) minimal satu periode.
- Mendapat rekomendasi dari PK atau PR bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus Komisariat
- Komisariat dapat dibentuk di setiap perguruan tinggi.
- Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) Pengurus Rayon.
- Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan PK dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya 25 orang.
- Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
- Masa jabatan PK adalah setahun.
- PK merupakan perwakilan PR di wilayah koordinasinya.
- PK terdiri dari Ketua, wakil ketua, ketua bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara.
- Bidang internal meliputi: kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
- Bidang eksternal meliputi: komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus.
- Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.
- Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada PR di bawah kordinasinya.
- Ketua PK dipilih oleh Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
- Ketua memilih sekretaris, dan menyusun PK selengkapnya dibantu 3(tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3×24 jam.
- Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
- Persyaratan Pengurus Komisariat:
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
- Pernah aktif di kepengurusan PR minimal satu periode.
- Mendapat rekomendasi dari PR yang bersangkutan, membuat pernyataan secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat.
Pasal 17
Pengurus Rayon
- Pengurus Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas atau setingkatnya.
- Pengurus Rayon sudah dapat dibentuk di tempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota.
- Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC.
- Masa Jabatan PR adalah setahun.
- Ketua Rayon dipilih oleh Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
- PR teridiri dari: ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
- PR memiliki tugas dan wewenang :
- PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres dan RTAR.
- PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik.
- Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi: perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
- Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 18
- Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada di tingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.
- Lembaga-lembaga yang tersebut terdiri dari:
- Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).
- Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
- Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
- Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK)
- Lembaga Kebijakan Publik dan otonomi daerah(LKPOD)
- Lembaga kajian masalah internasionl (LKMI)
- Lembaga Kajian sosial budaya (LKSB)
- Lembaga sains dan tekhnologi informasi (LSTI)
- Lembaga Pers, penerbitan dan jurnalistik (LP2J)
- Lembaga bantuan hukum (LBH)
- Lembaga study advokasi buruh, tani dan nelayan (LSATN)
- Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada PB.
- Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.
- Lembaga sekurang kurangnya terdri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
- Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC ditempat lembaga akan didudukkan.
- Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
- Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
- Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
- Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan digantikan oleh:
- Apabila ketua umum PB, jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan.
- Apabila ketua umum PKC, jabatan digantikan ketua bidang internal.
- Apabila ketua umum PC, jabatan digantikan ketua bidang Internal.
- Apabila ketua PK digantikan wakil ketua.
- Apabila ketua PR digantikan wakil ketua.
- Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu maka lowongan jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat badan pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
- Kepengurusan di setiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
- Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota.
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
- Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI.
- Wadah perempuan tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PO.
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
Pasal 22
- Wadah perempuan benama KOPRI.
- KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.
- KOPRI didirikan pada tanggal 29 september 2003 di asrama haji pondok gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 november 1967
- KOPRI bersifat semi otonom dalam hubungannya dengan PMII
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
- Majelis pembina adalah badan yang terdapat di tingkat organisasi PB, PKC dan PC.
- Majelis pembina di tingkat PB disebut Majelis Pembina Nasional (Mabinas).
- Majelis Pembina di tingkat PKC disebut Majelis Pembina Daerah (Mabinda)
- Majelis pembina di tingkat PC disebut Majelis Pembina Cabang (Mabincab).
Pasal 24
- Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
- Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
- Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
- Susunan majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
- Satu orang ketua merangkap anggota.
- Satu orang sekretaris merangkap anggota.
- Lima orang anggota
- Keanggotaan Majelis Pembina dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari :
- Kongres
- Musyawarah pimpinan nasional (Muspimnas)
- Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
- Konferensi Koordinator Cabang (Konferkoorcab)
- Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
- Rapat Kerja Koorcab (Rakerkoorcab)
- Konferensi Cabang (Konfercab)
- Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
- Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
- Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
- Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
- Kongres Luar Biasa (KLB)
- Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
- Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
- Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
- Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)
Pasal 26
Kongres
- Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
- Kongres dihadiri oleh utusan PC dan peninjau.
- Kongres diadakan tiap dua tahun sekali.
- Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih dari satu dari jumlah cabang yang syah.
- Kongres memiliki kewenangan:
- Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
- Menetapkan/merubah NDP PMII.
- Menetapkan paradigma pergerakan PMII.
- Menetapkan strategi pengembangan PMII.
- Menetapkan kebijakan umum dan GBHO
- Menetapkan sistem pengkaderan PMII
- Menetapkan ketua umum dan tim formatur.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
- Muspimnas adalah forum tertinggi setelah Kongres.
- Muspimnas dihadiri oleh semua Pengurus Besar dan Ketua umum PKC dan PC.
- Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
- Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi (PO).
- Muspimnas membentuk badan pekerja Kongres.
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
- Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
- Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
- Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB PMII dan lembaga-lembaga.
- Mukernas memiliki kewenangan membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 29
Konferensi Koordinator Cabang
(Konferkoorcab)
- Dihadiri oleh utusan PC.
- Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah PC yang sah.
- Diadakan setiap 2 tahun sekali.
- Konferkoorcab memiliki wewenang :
- Menyusun program kerja PKC dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
- Menilai laporan pertanggung jawaban PKC.
- Memilih Ketua Umum PKC dan tim formatur.
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
- Muspimda adalah forum tertinggi setelah Konferkoorcab.
- Muspimda dihadiri semua jajaran PKC dan ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
- Muspimda diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
- Muspimda memiliki kewenangan:
- Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Evaluasi program selama satu semester baik bidang interal maupun eksternal.
- Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 31
Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Mukerkoorcab)
- Mukerkoorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
- Mukerkoorcab berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Konferkorcab.
Pasal 32
Konferensi cabang (Konfercab)
- Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat PC.
- Konfercab dihadiri oleh utusan PK dan PR.
- Apabila PC dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka Konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
- Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang syah.
- Konfercab diadakan satu tahun sekali.
- Konfercab memiliki wewenang :
- Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
- Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurusan PC.
- Memilih ketua umum dan formatur.
Pasal 33
Musyawarah pimpinan cabang (Muspimcab)
- Muspimcab adalah forum tertinggi setelah Konfercab.
- Muspimcab dihadiri oleh semua jajaran PC, ketua umum PK dan ketua umum PR.
- Muspimcab diadakan paling sedikit 4 bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
- Muspimcab memili kewenangan :
- Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Efaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.
- Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon.
Pasal 34
Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab)
- Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
- Mukercab dilaksanakan oleh PC.
- Peserta Mukercab adalah seluruh jajaran pengurus harian dan badan badan dilingkungan PC.
Pasal 35
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
- RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
- RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon.
- Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat.
- RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.
- RTK di adakan setahun sekali.
- RTK memiliki wewenang :
- Menyusun program kerja PK dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
- Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
- Memilih ketua komisariat dan formatur.
Pasal 36
Rapat Tahun Anggota Rayon (RTAR)
- RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
- Diadakan setahun sekali.
- Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
- Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
- Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
- memilih ketua dan tim formatur.
- Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
- KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
- KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
- KLB diadakan atas usulan 1/2+1 dari jumlah cabang yang syah.
- Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
(Konferkoorcab-LB)
- Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab
- Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koorsdinator Cabang.
- Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
- Konferkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
- Sebelum diadakan Konferkoorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konferkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
- Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
- Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus cabang.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
- Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
- Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
- RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
- RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
- RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang dan rayon-rayon.
Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
- RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR.
- RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
- RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
- Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.
Pasal 42
Perhitungan Anggota
- Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
- Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 43
Quorum dan pengambilan keputusan
- Musyawarah, konperensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta.
- Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
- Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
- Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
- Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu.
- Keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang syah.
Pasal 45
Peralihan
- Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
- Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
- Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang seasas dan setujuan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 46
- Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam Peraturan Organisasi.
- ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
KOTAJAMBI – Puluhan masa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan BEM IAIN Jambi, Kamis (15/4), mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi.
Kedatangan mereka guna menyatakan sikap atas tragedi di Makam Mbah Priok, Jakarta, Rabu kemarin (14/4), yang mengakibatkan adanya korban luka dan jiwa.
Dalam orasinya, masa menyatakan bahwa tindakan refresif aparatur daerah berakibat fatal, bentrokan brutal seperti di Makam Mbah Priok sungguh tidak berprikemanusiaan.
“Tindakan tersebut sungguh menyakiti hati warga, ini telah terjadi pengangkangan HAM,” tegas Koordinator Lapangan Umum, M. Jufri.
Sementara, Korlap Aksi BEM IAIN Jambi, Ari Desmantara, meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.
Setelah melakukan orasi, masa diterima oleh Kepala Satpol PP Provinsi Jambi, Edy Syam. Kasatpol PP juga menyatakan sikap mengutuk atas tragedi yang terjadi di Makam Mbak Priok itu.
“Kami juga mengutuk tragedi itu, jika memang harus menyampaikan sikap ke pusat mari dirumuskan bersama-sama,” ujar Edy dihadapan masa PMII dan BEM IAIN.
Pernyataan sikap bersama PMII, BEM IAIN, dan Satpol PP Provinsi Jambi langsung akan disampaikan ke Jakarta. (infojambi.com/SAL)
Berikut ini tragedi dimakam Mbah Priok yang berakhir dengan adanya Korban Luka.
Kata Mutiara Bung Karno
Kumpulan Kata-Kata Mutiara Bung Karno Presiden RI
(1945 – 1966)
“Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia” . (Bung Karno)
“Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya”. (Pidato HUT Proklamasi 1956 Bung Karno)
“Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.” (Soekarno)
“Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun”. (Bung Karno)
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya.” (Pidato Hari Pahlawan 10 Nop.1961)
“Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” – Bung Karno
“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” (Pidato HUT Proklamasi 1963 Bung Karno)
“……….Bangunlah suatu dunia di mana semua bangsa hidup dalam damai dan persaudaraan……” (Bung Karno)
“Kita belum hidup dalam sinar bulan purnama, kita masih hidup di masa pancaroba, tetaplah bersemangat elang rajawali “. (Pidato HUT Proklamasi, 1949 Soekarno)
“Janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk pekerjaan kita selesai ! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.” (Pidato HUT Proklamasi, 1950 Bung Karno)
“Firman Tuhan inilah gitaku, Firman Tuhan inilah harus menjadi Gitamu : “Innallahu la yu ghoiyiru ma bikaumin, hatta yu ghoiyiru ma biamfusihim”. ” Tuhan tidak merobah nasibnya sesuatu bangsa sebelum bangsa itu merobah nasibnya” (Pidato HUT Proklamasi, 1964 Bung Karno)
“Janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca bengala dari pada masa yang akan datang.” (Pidato HUT Proklamasi 1966, Soekarno)
“Apakah Kelemahan kita: Kelemahan kita ialah, kita kurang percaya diri kita sebagai bangsa, sehingga kita menjadi bangsa penjiplak luar negeri, kurang mempercayai satu sama lain, padahal kita ini asalnya adalah Rakyat Gotong Royong” (Pidato HUT Proklamasi, 1966 Bung Karno)
“Aku Lebih suka lukisan Samodra yang bergelombangnya memukul, mengebu-gebu, dari pada lukisan sawah yang adem ayem tentrem, “Kadyo siniram wayu sewindu lawase” (Pidato HUT Proklamasi 1964 Bung Karno)
“Laki-laki dan perempuan adalah sebagai dua sayapnya seekor burung. Jika dua sayap sama kuatnya, maka terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya; jika patah satu dari pada dua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali.” ( Sarinah, hlm 17/18 Bung Karno
Download selengkapnya disini
Sumber http://esc-creation.co.cc/
MUARA TEBO- Pengurus Cabang PMII Tebo Masa Khidmat 2010 – 2011 mulai menjalankan program kerja, yakni melaksananakan FOLLOW – UP didesa Teriti Kec.Sumay Pada tanggal 3 – 4 April 2010,dengan Tema ” Menjalin Silahturrahmi Mempererat Keakraban Membudayakan Gotong Royong “. kegiatan ini dimulai dengan mengikuti Sosialisasi “Mempertahankan NIlai – Nilai Luhur Budaya Daerah ” yang bertempat di Aula Kantor Kesbangpol dan Linmas bersama Bapak Suyanto ( Kapolres Tebo ) dan Charidar,SE beserta rekan dari jajaran Kesbangpol dan Linmas Provinsi dan Kabupaten Tebo. dan kemudian Beralih menuju Desa Teriti dengan Agenda Kegiatan Sholat berjamaah bersama Masyaraka, Gotong Royong dan Diskusi “Forum Kajian Potensi Sejarah Daerah” dengan Nara Sumber yakni Sahabat Raden Hasan ( Tebo ), Ahmad Faisal ( Sarolangun Bangko ) dan Khairul Anwar ( Alumni Curub ). View full article »

POSISI DAN PERAN PMII DALAM ARUS PRAGMATISME
Secara sosiologis, posisi dan peran hanyalah dua sisi dari satu fenomena yang sama. Seringkali posisi itu merupakan sisi yang pasif. Sedangkan peran adalah sisi yang aktif. Oleh karena itu membicarakan masalah poisi dan peran secara praktis sebenarnya tidak bisa dipisahkan, hanya bisa dibedakan.
Pada dasarnya posisi dan peran PMII bisa dilihat dari arah dan dimensi yang berbeda :
Pertama : Jika kita menggunakan kerangka negara dan mesyarakat sipil (State and cicil sociaty) dalam konteks ini posisi dan peran PMII apa.
Kedua : Dari sisi paradigma perubahan sosial, dalam konteks
perubahan sosial ini posisi dan perannya sebagai apa.
Ketiga : Posisi dan peran PMII dalam gerakan sosial, maka juga
penting dikaji posisi PMII dimana dan apa perannya. View full article »
MUARATEBO – Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kabupaten Tebo menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual di Kabupaten Tebo mengalami peningkatan. View full article »
Metrotvnews.com, Jambi: Sebanyak 13 desa di dua kecamatan di Kabupaten Tebo, Jambi, terisolasi. Belasan kilometer jalan satu-satunya menuju ke desa itu rusak berat. Akibatnya harga kebutuhan pokok di belasan desa itu melambung tinggi. View full article »
MUARATEBO - Kondisi jalan yang menghubungkan Muaratebo dengan daerah Rimbo makin memprihatinkan. Terlebih lagi jika hujan, lubang tertutupi genangan air sehingga membahayakan bagi pengguna jalan. View full article »
Muara Tebo_ Dana sebesar Rp.1,5 miliar diterima oleh diknas pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) kabupaten Tebo.yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas guru, kepala sekolah, dan Pengawas. Dicurigai tidak digunakan sebagaimana mestinya. View full article »
Peran Pemuda dalam Proses Akselerasi Perbaikan Bangsa
Satu nusa… satu bangsa… satu bahasa kita…Tanah air pasti jaya…untuk slama-lamanya… View full article »
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir karena menjadi suatu kebutuhan dalam menjawab tantangan zaman. View full article »
| 400 Pelanggan PDAM Belum Dapat Air |
| MUARATEBO – Sekitar 400 pelanggan PDAM Tirta Muaro, sementara ini tidak bisa menikmati air bersih. Pasalnya, instalasi terputus akibat pelebaran jalan beberapa waktu lalu, dan masih belum diperbaiki. View full article » |
Kabar Nusantara
Ribuan Lembar Jawaban UN Tak Bisa Dikoreksi
Selasa, 30 Maret 2010 00:39 WIB

Jambi (tvOne)
Sejak dilakukan proses scaning atau pemindaian terhadap lembaran jawaban Ujian Nasional (UN) tingkat SMU dan Madrasah Aliyah (MA), terdapat ribuan lembaran yang sulit dibaca oleh peralatan. View full article »
KOTAJAMBI - View full article »
Risalah dari Prof. Dr. Muhammad Badi’
Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛
Makassar, NU Online View full article »
MAKASSAR–Pelaksanaan Muktamar NU ke-32 yang sedianya berlangsung hingga 28 Maret 2010 dipercepat satu hari sehingga penutupan dilakukan pada Sabtu (27/3). “Sejumlah agenda kami padatkan agar pelaksanaan acara ini bisa dipercepat,” kata Sekretaris Panitia Muktamar Taufik R Abdullah di Makassar, Rabu. View full article »
Inna lillahi wainna ilaihi raji’un. Salah seorang pendiri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan aktivis penggerak NU kembali ke Khittah 1926 H M. Said Budairy meninggal dunia hari ini, Senin (30/11) di Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB. Berita duka ini dikabarkan oleh cucu almarhum Muhammad Al-Kindy Susetyo. View full article »
Mari kawan kita berkompetensi sejenak, untuk menyikapi berbagai persoalan yang ada di bangsa ini. namun impian menuju aktivitas pergerakan yang kita idealkan tidak akan terwujudkan tanpa adanya kesadaran secara bertahap maupun secara total dari masing – masing jiwa yang tidak atau belum sadar bahwa dirinya, kiprahnya, perjuangannya, pemikirannya, dan bahkan seluruh jiwa dan raganya sedang ditunggu oleh mereka yang tertindas tirani. kemanakah kalian aktivitas pergerakan ? kemanakah kalian wahai generasi dan tunas ilmiah bangsa ? kemanakah kalian cendekia – cendekia yang mempunyai tugas untuk menggantikan generasi tua yang merusak ? kutunggu kalian wahai aktivis pergerakan di medan perlawanan yang kau sebut suci !
Sudah… sudah saling memakan bangkai temanmu….
ingat, kita telah dipersatukan dalam satu bangsa, satu bahasa, dan satu cita – cita bangsa……………
Bersatu…. maju….. menang.
PARADIGMA PERGERAKAN
IDENTITAS DIRI WARGA PMII
Secara Sosiologis
Masyarakat PMII berasal dari perkampungan dan pedesaan yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia, dengan ragam budaya, suku, etnis, ras,. Warga PMII sebagian besar juga dibesarkan dalam tradisi santri dengan kemampuan dan dasar agama yang tinggi. Sumber aliran warga PMII berasal dari elit setempat. Baik sebagai anak kiai, guru mengaji maupun imam masjid
Secara Telogis
Sebagaimana bangsa Indonesia pada umumnya warga PMII menganut aswaja sebagai idiologi dogmatis dengan karakter sejarah yang bergantung pada alur sejarah teologi Islam masa lalu (abad pertengahan). Basis teologi warga PMII pada awalnya berdiri dengan karakter sejarah yang statis. Ruang dinamika kesejarahannya terhenti pada perdebatan yang bercorak transendental-metafisik dan tidak empirik.
Secara Keilmuan
Masyarakat PMII dibentuk dalam tradisi keilmuan yang berbasiskan ilmu-ilmu agama dan sosial humaniora. Sementara itu, ilmu-ilmu eksakta dan teknologi tidak begitu mendapat ruang sehingga tidak terjadi diversifikasi peran keilmuan yang seimbang antara eksakta dan humaniora.
Secara Politik dan Ekonomi
PMII menjadi bagian dari-dan dekat-dengan masyarakat marjinal. Kesadaran ini dapat dijadikan roh, idiologi dan spirit dari gerakan yang dilakukan. Dan dari kesadaran ini pula akan memunculkan identitas kultural dan rekayasa sosial yang spesifik dan sesuai dengan kondisi latar belakang di atas.
Dari pembacaan kondisi sosio-politik bangsa dan identitas diri kemudian muncul kebutuhan akan adanya kerangka teori atau paradigma gerakan sebagai bagian dari penyadaran dan pemberdayaan dari kondisi kultural-internalnya, di sisi lain juga harus membebaskan sistem sosi-politik yang hegemonik menuju masyarakat bebas, merdeka, adil dan makmur.
Peran pemberdayaan dan pembebasan ini sangat terkait dengan nilai-nilai keimanan yang dianut oleh warga PMII, yaitu aswaja (ahlusunnah wal jamaah). PMII dengan totalitas kebangsaannya secara produktif menjaga pilar-pilar pemikiran pluralisme. Keislaman PMII adalah pribumisasi ajaran universal Islam, dengan keteguhan total kepada segenap khazanah Islam dan bangsa Indonesia.
Wal hasil, identitas PMII terletak pada tiga ruang gerak. Pertama, intelektualitas, kedua, religiusitas dan yang ketiga adalah kebangsaan. Dengan menyadari identitas PMII dari inilah kemudian PMII dituntut untuk mampu kreatif dan menggeliat dari arus penyeragaman.
SOSOK PROKLAMATOR YANG TAK TERLUPAKAN
PESANNYA; Akankah kami mampu ?
“Jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari
bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan
kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar nama dan gambar
seuntaian pulau di peta.
Jangan mengharapkan bangsa lain respek terhadap bangsa
ini, bila kita sendiri gemar memperdaya sesama saudara
sebangsa, merusak dan mencuri kekayaan Ibu Pertiwi”.
- Mohammad Hatta -
“350 tahun bangsa ini dihisap oleh kolonialisme,
sekarang adalah saat kita melepaskan diri dari
penghisapan manusia atas manusia lainnya, dan untuk
tujuan itulah Indonesia didirikan, dan karena itulah
Indonesia akan mencapai kebesarannya serta
kemakmurannya”.
-Soekarno-
sumber : pohan’s blog – indonesian
Minggu,07 Maret 2010
Muara Tebo – Kepengurusan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kabupaten Tebo mengalami perubahan dengan terpilihnya Sahabat Dedy Suhendra, mahasiswa STIT Tebo yang menggantikan kepengurusan Sahabat Sunardi… Ketua PC.PMII Masa Khidmat 2009-2010.
Dalam acara konferensi cabanag ( Konfercab ) PMII cabang Tebo ke – IV yang digelar di AULA Kantor KPUD tebo minggu. Dedy berhasil merebut kursi Ketua Umum dengan jumlah 21 suara, sedangkan 3 rivalnya Zulkipli meraup 11 suara, Wahyu 7 suara, Fitriyati 11 suara, dari 50 suara sah yang diperebutkan.
“Kita akan akomodir dan mencoba memformat kembali kepengurusan PMII Tebo kedepan dengan kebersamaan, karena tanpa kebersamaan PMII tidak akan berjalan maksimal, makanya sahabat – sahabti dari masing – masing perguruan tinggi akan kita akamodir semuaya,”ujar Dedy.
Pelarangan Cadar, Jilbab, Menara Masjid & Usulan Salib Pada Bendera Eropa, Perang Salib Mulai Mengglobal? View full article »
Sepenggal Cerita Asy Syahid Shamil Basayev
Shamil Basayev dilahirkan pada tahun 1965 di pegunungan Vedensky, saat masih menjadi daerah kecamatan Checnya-Ingush ASSR. Setelah pulang dari tentara beliau bersekolah di Institut Pertanian Moskow, namun berhenti pada tahun ajaran kedua, karena performa akademis kurang baik. Namanya mulai dikenal di Checnya pada musim gugur tahun 1991, saat itu Rusia menyatakan keadaan darurat Republik dan melakukan pengiriman pasukan pada masa awal peperangan di Rusia. Kemudian sebagai tanda protes terhadap tindakan-tindakan Moskow, tiga orang Checnya melakukan pembajakan pesawat terbang penumpang Rusia ke Turki. Salah satu dari ketiga pembajak pesawat tersebut akhirnya diketahui sebagai Shamil Basayev. View full article »
Pesona alam yang begitu indah tak cukup membuat teduh hati yang gundah, separoh umur yang menjelma dalam kesendirian, menghilangkan perasaan harap bersama kasih sayang yang tak kunjung sua. View full article »
Ya Allah Kejamnya…………………………………………… View full article »
Orangtua mana yang tak bergidik mengetahui data tentang perilaku seks bebas remaja Indonesia masa kini dibawah ini. Seks bebas sungguh telah menjadi hal biasa! Bagaimana cara menangkalnya? View full article »
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. View full article »
Perjuangan…………….. View full article »
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah ( STIT ) Tebo, yang berdiri sejak 2006 di
Simpang V Muara Tebo kabupaten Tebo,jambi . merupakan salah satu perguruan tinggi yang mencetak tenaga – tenaga pendidik dalam pendidikan Agama yang hingga saat ini telah mewisudakan Angkatan Pertama pada 25 Januari 2010 sejumlah 91 wisudawan – wisudawati. View full article »
MUARATEBO – Dukungan demi dukungan terus mengalir untuk Pasangan – pasangan Calon Bupati Tebo periode 2011-2016 baik itu dari kalangan Masyarakat maupun Organisasi lainnya dikabupaten Tebo, Sedangkan PMII Tebo sampai hari inipun tidak menyatakan sikap secara politik kepihak manapun, dan ini bukan berarti PMII Tebo tidak ikut andil atau tidak Peduli dengan PILKADA Tebo 2011 nanti, melainkan dikarenakan menjaga Independensi PMII sebagai Organisasi Gerakan Moral ( Bukan Organisasi Gerakan Politik ).
Dalam pertemuan Pengurus cabang PMII Tebo beberapa pekan lalu (09/01/11), dijelaskan “bahwa PMII tidak akan menyatakan sikap kemanapun, dan jika ada yang mengaku bahwa PMII mendukung salah satu Pasangan Kandidat itu tidak benar, itu hanya kepentingan Pribadi seseorang, dan dalam hal ini bukan berarti PMII tidak peduli, justru PMII akan Berusaha seoptimal mungkin untuk mensukseskan PILKADA Tebo 2011 nanti dengan cara ikut serta memberikan arahan kepada masyarakat untuk tidak Golput serta mengenalkan Pasangan – pasangan Kandidat kepada Masyarakat”tutur pimpinan PMII tebo.
Selain itu Sebagaimana yang diserukan Kader – kader PMII dalam Musyawarah Pimpinan Cabang PMII Tebo (14/01/11) disekretariat PMII Tebo, dalam PILKADA Tebo 2011 ini Diharapkan warga tebo dapat membuka mata dan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun, karena sudah saatnya masyarakat memiliki sosok pemimpin yang benar – benar memperjuangkan hak masyarakat, sekarang bukan zamannya Cuma bisa kampanye orasi saja, tapi benar – benar berbuat dan menunaikan janji untuk masyarakat.[]
SEMINAR NASIONAL DAN PELANTIKAN PC.PMII TEBO MASA KHIDMAT 2010 / 2011
Muara Tebo- Senin, 17 Mei 2010 betempat di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, Pengurus Cabang PMII Terpilih pada Konfercab IV resmi dilantik Pengurus Besar PMII Jakarta. dalam hal ini dihadiri Oleh PB. PMII Jakarta sahabat Juanda ( Sekretaris PB ) dan Alumni serta Pengurus Cabang PMII disekitar wilayah Jambi. dalam Pembacaan SK PB.PMII tentang PC.PMII Tebo Masa Khidmat 2010/2011 yang disampaikan Sahabat Syukron Amien dari Majelis Pembina Cabang PMII Tebo bahwa Badan Pengurus Harian terdiri atas Ketua Umum ( Dedi Suhendra ) didampingi Ketua 1 sampai ketua 5 ( Zulkipli,Hariyanto,Zainur,Wahyu PA, Rita ),Sekretaris Umum ( Ade Saputra ) didampingi Sekretaris 1 sampai Sekretaris 5 ( Raudho PW,Jeki MJ,Muchlisin,Effendi,Azzumar), Bendahara Umum ( Fitriyati ) didampingi Pembantu Bendahara ( Nurkholifah ) serta 10 Departemen (Dep.Pengkaderan dan Pengembangan,Dep.Aksi dan Advokasi,Dep.Litbang,Dep.Pers dan Juranlistik, Dep.Politik Mahasiswa, Dep. Olahraga dan Kesehatan, Dep. Sosial Budaya, Dep. Forum Kajian Studi Islam dan Sosial, Dep. Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat, Dep. Jaringan Hubungan antar lembaga) masing – masing 1 Koordinator,1 sekretaris dan 1 Anggota.
Sahabat Dedi ( Ketua Umum ) dalam sambutannya menegaskan bahwa PMII harus mampu berperan sebagai Control Sosialdalam Pembangunan Kabupaten Tebo, terlebih beliau menegaskankan ” Saya akan berusaha sekuat tenaga bersama Sahabat – sahabati untuk membuka cakrawala berpikir mahasiswa dan masyarakat dalam upaya mencerdaskan bangsa, terutama dalam kependidikan. kita akan mengakomodir semua Anggota PMII ditebo, kita akan berupaya meningkatkan Mutu dan Kualitas baik secara Kualitatif maupun Kuantitas. Begitu pula menyikapi PILGUB Jambi pada tahun ini, kita akan berperan ikut serta mengawasi dan memantau Pemilu Jurdil demi terciptanya suasana yang kondusif dan harmonis”.
Selain Pelantikan, PC.PMII Tebo menggelar Seminar Nasional ” Refleksi Kepemimpinan Masa Depan ” dengan Nara Sumber dari Anggota DPR RI/ PB.NU Jakarta/ Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya: Prof.Dr.KH.Ali Maschan Moesa,M.Hi. dan dilanjutkan dengan Pertemuan IKA PMII. acara ini dihadiri lebih kurang 317 Peserta yang terdiri dari Lembaga Instansi ,OKP, LSM, Pelajar ,Mahasiswa ,Guru, dan Masyarakat Umum. Ridho Ril Karim ( Ketua Panitia )pada kesempatan ini mengatakan ” Harapan Kita PMII Tebo kedepannya lebih peduli dan mampu memberi Kontribusi terhadapa Masyarakat, dan saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut andil dalam kegiatan ini “.(Ade)























